Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan Poskestren meliputi:
- Pelayanan kesehatan dasar yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif dalam batas kewenangan Poskestren. Selain itu Poskestren juga melakukan upaya pemberdayaan warga pondok pesantren dan masyarakat sekitar dalam bidang kesehatan serta peningkatan lingkungan yang sehat di pondok pesantren dan wilayah sekitarnya.
- Pemberdayaan santri sebagai kader kesehatan (santri husada) dan kader siaga bencana (santri siaga bencana).
---- Berita Terkait ----