Pengorganisasian
Pengorganisasian
Pengorganisasian
1. Kedudukan dan Hubungan Kerja
a. Terhadap pondok pesantren Secara teknis operasional, Poskestren dikoordinasi oleh pengelola pondok pesantren, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
b. Terhadap Puskesmas Secara teknis medis, Poskestren dibina oleh puskesmas.
c. Terhadap Pemerintahan Desa/kelurahan/ kecamatan Secara kelembagaan, Poskestren dibina oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan.
d. Terhadap Sesama UKBM lainya Terhadap berbagai UKBM yang ada, Poskestren sebagai mitra.
2. Pengelola Poskestren
Struktur organisasi Poskestren ditetapkan melalui musyawarah warga pondok pesantren pada saat pembentukan Poskestren. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, permasalahan dan kemampuan sumber daya yang ada. Struktur organisasi minimal terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. kader Poskestren yang merangkap sebagai anggota.
Pengelola Poskestren dipilih dari dan oleh warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya pada saat musyawarah pembentukan Poskestren. Kriteria pengelola Poskestren antara lain sebagai berikut:
a. diutamakan berasal dari warga pondok pesantren dan tokoh masyarakat setempat;
b. memiliki semangat pengabdian berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat; dan c. bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.
3. Kader Poskestren (santri husada)
Kader Poskestren dipilih oleh pengurus Poskestren dan santri pondok pesantren yang bersedia secara sukarela, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Poskestren. Kriteria kader Poskestren antara lain sebagai berikut:
a. berasal dari santri atau alumni pondok pesantren;
b. mempunyai jiwa pelopor, pembaharu dan penggerak masyarakat;
c. bersedia bekerja secara sukarela; dan
d. telah mengikuti pelatihan/orientasi kader
tentang kesehatan.